Senin, 22 Oktober 2012

Perbedaan Koperasi Dengan Badan Usaha Lain

lambang koperasi Indonesia

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.


Berikut adalah perbedaan koperasi dengan badan usaha yang lain :
Dimensi
Perorangan
Firma
PT
Koperasi
Pengguna jasa
Bukan pemilik
Umumnya bukan pemilik
Umumnya bukan pemilik
Anggota/umum
Pemilik usaha
Individu
Sekutu usaha
Pemegang saham
Anggota
Yang punya hak suara
Tidak perlu
Para sekutu
Pemegang saham biasa
Anggota
Pelaksanaan voting
Tidak perlu
Biasanya menurut besarnya modal penyertaan
Menurut besarnya saham yang dimiliki melalui RUPS
Satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan
Penentuan kebijaksanaan
Orang yang bersangkutan
Para sekutu
Direksi
Pengurus
Balas jasa terhadap modal
Tidak terbatas
Tidak terbatas
Tidak terbatas
Terbatas
Penerima keuntungan
Orang ybs
Para sekutu secara proporsional
Pemegang saham secara proporsional
Anggota sesuai jasa / partisipasi
Yang bertanggung jawab terhadap rugi
Pemilik
Para sekutu
Pemegang saham sejumlah saham yang dimiliki
Anggota sejumlah modal ekuitas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar