viewers

Minggu, 07 April 2013

Kekerasan Terhadap Anak


Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia  lahir yang  berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun. Hak hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda bedakan suku,golongan, keturunanan, jabatan dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan. Jika kita melihat perkembangan HAM di Negara ini ternyata masih banyak  pelanggaran HAM yang sering kita temui. Mulai dari pelanggaran kecil yang berkaitan dengan norma hingga pelanggaran HAM besar yang bersifat kriminal dan menyangkut soal keselamatan jiwa. Untuk menyelesaikan masalah ini perlu adanya keseriusan dari pemerintah menangani pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan menghukum individu atau oknum terbukti melakukan pelanggaran HAM.

Adapun contoh dari pelanggaran HAM di Indonesia adalah kekerasan terhadap anak. Permasalahan yang sangat penting kiranya untuk membahas tentang Hak Asasi manusia (HAM) pada segala aspek kehidupan, khususnya adalah perlindungan terhadap anak di Indonesia. Masalah ekonomi dan sosial  yang melanda Indonesia berdampak pada peningkatan skala yang di hadapi anak Indonesia yang ditandai dengan makin banyaknya anak yang mengalami perlakuan salah, eksploitasi, tindak kekerasan, anak yang didagangkan, penelantaran, disamping anak-anak yang tinggal di daerah rawan konflik, rawan bencana serta anak yang berhadapan dengan hukum dan lain-lainnya.

Dewasa ini di perkirakan jumlah anak yang membutuhkan perlindungan khusus makin besar terutama pasca krisis. Kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak-hak anak makin marak. Suatu permasalahan anak yang membutuhkan perlindungan khusus yang cukup luas. Negara kita sebenarnya telah banyak pula memberikan perhatian terhadap hak-hak anak. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang usaha kesejahteraan anak dan ikut serta Indonesia dalam menandatangai konvensi tentang anak hak-hak anak (Convention On The Right of The Child)

Namun dalam pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala yang disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain peraturan pemerintah belum semuanya diwujudkan secara efektif, kesigapan aparat dalam penegakan hukum, dan kurangnya perhatian dan peran serta masyarakat dalam permasalahan anak

Pengertian Kekerasan Terhadap Anak
Menurut Sutanto (2006), kekerasan anak adalah perlakuan orang dewasa/anak yang lebih tua dengan menggunakan kekuasaan/otoritasnya terhadap anak yang tak berdaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab/pengasuhnya, yang berakibat penderitaan, kesengsaraan, cacat atau kematian. Kekerasan anak lebih bersifat sebagai bentuk penganiayaan fisik dengan terdapatnya tanda atau luka pada tubuh sang anak. Jika kekerasan terhadap anak didalam rumah tangga dilakukan oleh orang tua, maka hal tersebut dapat disebut kekerasan dalam rumah tangga.
Beberapa kriteria yang termasuk perilaku menyiksa dan kekerasan  adalah:
  1. Menghukum anak secara berlebihan
  2. Memukul
  3. Menyulut dengan ujung rokok, membakar, menampar, membanting
  4. Terus menerus mengkritik, mengancam, atau menunjukkan sikap penolakan terhadap anak
  5. Pelecehan seksual
  6. Menyerang anak secara agresif
  7. Mengabaikan anak; tidak memperhatikan kebutuhan makan, bermain, kasih sayang dan memberikan rasa aman yang memadai

1 komentar: