viewers

Senin, 25 Oktober 2010

HUKUM YANG MUDAH DIPERJUAL BELIKAN DI INDONESIA




                Indonesia adalah sebuah Negara yang berbasis hukum, yang berdasarkan UUD ’45 dan Pancasila. Di Pancasila pun tertulis dengan jelas bahwa ”keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Yang berarti bahwa seluruh warga negara itu sama posisinya di mata hukum. Baik rakyat  jelata dan pejabat pemerintahan. Sama sekali tidak ada pengecualian. Tapi saat ini, hukum di Indonesia sudah tdak adil lagi.
                Hukum di Indonesia sekarang sudah milik “orang-orang berduit”, tidak akan ada lagi keadilan. Rakyat kecil yang sudah tertindas oleh keadaan himpitan hidup, makin tertindas oleh ketidak adilan hukum yang berlaku di Negara kita tercinta ini. Peran sang RI 1 sebagai pucuk pemegang kendali Negara seolah-olah tidak ada artinya. Sang RI 1 seperti “tutup mata” dari ketidak adilan hukum yang terjadi di Negara yang di pimpinnya.
               Sebagai contoh pada kasus yang baru-baru ini terjadi, ada seorang nenek yang dipenjara 3 bulan karena memungut beberapa biji buah cocoa. Sang nenek yang sudah renta mendapat perlakuan yang sangat tidak layak. Yang harus merasakan sakitnya duduk di kursi pesakitan. Yang harus berjalan kaki dari rumah ke pengadilannya.  Sedangkan di Jakarta sedang heboh kasus yang menyeret nama-nama penting di pemerintahan. Yang sudah jelas-jelas bersalah, tapi mendapat perlakuan istimewa dari kepolisian, mendapat fasilitas antar-jemput dari rumah ke pengadilan. Dan berbagai perlakuan khusus lainnya.
               Kasus di atas dapat sedikit menggambarkan masalah-masalah ketimpangan perlakuan hukum yang terjadi di Indonesia kita tercinta ini. Hukum yang menganut system “yang berduit, yang berkuasa”, yang sangat bertolak belakang dengan dasar Negara tercinta ini. Kejadian yang sangat tidak mencerminkan “keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kejadian yang menggambarkan bahwa “hukum di Indonesia dapat di beli”. Sebuah pertanyaan pun muncul, “dibawa kemanakah dasar-dasar hukum Negara ini??”.


http://aiyudewi.blogspot.com/2010/10/hukum-yang-mudah-diperjual-belikan-di.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar